KemenPAN RB Sahkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini
IST Ilustrasi PPPK.--
BACAKORANCURUP.COM - Tidak harus menunggu lama, KemenPAN RB telah sahkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, walaupun sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tapi soal besaran gajinya masih misterius.
Akan tetapi, sekarang pemerintah secara resmi sudah menetapkan aturan baru untuk PPPK Paruh Waktu tersebut.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya ialah soal besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Tertera pada diktum ke-19 disebutkan bahwa, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
BACA JUGA:Kontrak PPPK Ditetapkan MenPAN RB Tanpa Perpanjangan, Ini Kategori yang Berlaku Hingga Pensiun
BACA JUGA:Mahasiswa Bisa Dapat 1,5 Juta Perbulan, Yuk Buruan Ikuti Program Beasiswa Bank Indonesia 2025
Aturan ini guna memastikan pekerja tetap mendapat penghasilan yang layak.
Kategori pekerjaan yang termasuk PPPK Paruh Waktu cukup beragam. Mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga operator layanan operasional. Seluruh peran ini dianggap penting untuk mendukung jalannya pemerintahan.
Pembiayaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari anggaran belanja pegawai atau sumber lain yang sesuai aturan. Pemerintah memastikan hal ini berjalan tanpa memberatkan keuangan daerah.
Bukan cuma gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain. Walaupun belum dijelaskan secara detail, fasilitas ini diperkirakan mencakup jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.
Kebijakan yang dibuat pemerintah ini diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja PPPK Paruh Waktu.
Mereka yang bekerja secara paruh waktu tetap memiliki hak yang sama seperti pegawai penuh waktu.