4 CJH Kepahiang Urung Berangkat Haji

NICKO/CE CJH 2023 saat mengikuti manasik haji di Aula Kemenag.--

KEPAHIANG, CE - Sedikitnya ada 4 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepahiang, tahun 2024 nanti urung berangkat haji. Hal itu dikarenakan, 2 CJH meninggal dunia dan 2 CJH lainnya sedang sakit parah. Sehingga sudah bisa dipastikan, kuota CJH yang bersangkutan akan dilimpahkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan.

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Drs Albahri MSi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Zulfakar Alamsyah SAg mengatakan, 4 CJH yang batal berangkat karena tutup usia dan sakit itu, sudah didata untuk digantikan kepada keluarganya. Dimana CJH pengganti melalui pelimpahan ini harus menyelesaikan semua administrasi hingga pelaksanaan rekam biometrik selesai dilaksanakan.

"Ada 4 orang CJH kita yang keberangkatannya harus dilimpahkan kepada pihak keluarga. Untuk itu selama proses rekam biometrik, kami minta yang bersangkutan menyiapkan semua administrasi yang diperlukan," ujar Zulfakar.

Dijelaskannya, saat ini pihak Kemenag Kepahiang juga sedang mengurus dokumen pengajuan visa keberangkatan para CJH. Bahkan disisi lain, pihaknya juga sedang melaksanakan rekam biometrik, dan akan segera melaksanakan istitaah. Karena untuk CJH yang berangkat, wajib melaksanakan rekam biometrik dan menjalankan istitaah.

"Berdasarkan pengecekan kesehatan yang dilakukan pihak Medis, memang 2 CJH kita hang sakit sudah divonis penyakitnya akut dan tidak bisa melaksanakan haji. Karena itu keberangkatan haji mereka dilimpahkan," jelasnya.

Selain itu ditegaskan Zulfakar, untuk yang bisa menggantikan CJH yang melakukan pelimpahan itu. Wajib keluarga kandung yang sudah ditetapkan, sebagai orang yang layak menggantikan keberangkatan haji CJH yang melimpahkan. Sehingga tidak bisa sembarang orang yang bisa menggantikan atau menerima pelimpahan berangkat haji ini.

"Suami atau isteri, anak kandung, saudara kandung, dan orang-orang yang memiliki hubungan atau garis kandung saja yang bisa menerima pelimpahan keberangkatan haji ini. Selain itu tidak bisa menerima pelimpahan keberangkatan haji dari CJH yang melimpahkan," singkatnya. 

Tag
Share