Stok Blanko KTP-el Terbatas, Dukcapil Terbitkan Suket
Pelayanan masyarakat di Kantor Dukcapil Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebagai antisipasi stok blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terbatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, gunakan sistem penerbitan surat keterangan (suket) pengganti sementara bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
"Stok blangko kita sekarang sangat terbatas, sementara pengiriman blangko KTP-el dari pusat belum ada informasinya," ucap Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH yang dihubungi di Curup.
Ia menjelaskan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el, untuk sementara waktu pihaknya memberikan suket yang berisikan identitas warga seperti halnya KTP asli.
Ini lantaran, sambung dia, stok blangko KTP-el di Disdukcapil Rejang Lebong saat ini sedang kosong.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Mulai Terapkan SPMB Tahun Ini
BACA JUGA:Hama Wereng Serang Padi Petani
Kalaupun ada, itu meminjam stok blangko dari kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang masih memiliki banyak stok blanko.
"Di awal Januari kemarin kita sempat meminjam dengan Dukcapil Bengkulu Tengah, tapi karena kebutuhan perekaman ini cukup banyak, jadi stoknya cepat habis," beber dia.
Menurut Rosita, stok yang dipinjam tersebut untuk pencetakan KTP penduduk pemula atau mereka yang baru memiliki KTP saja, sedangkan untuk pergantian KTP yang rusak atau hilang akan diberikan surat keterangan (suket) yang isinya sama dengan KTP-el.
"Stok blangko KTP yang kami pinjam ini jumlahnya 1.000 keping. Peminjaman stok blangko KTP ke kabupaten lainnya yang memiliki stok lebih ini sudah biasa karena stok di Pemprov Bengkulu juga sedang kosong dan masih menunggu pengiriman dari pusat," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Edi T Warman SSos, menyebutkan hingga akhir Januari 2025 jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melakukan perekaman data KTP-el mencapai 204.195 jiwa atau 95,9 persen dari total wajib ber-KTP sebanyak 212.921 jiwa.
"Mereka yang belum melakukan perekaman data KTP-el, kata dia, masih ada sekitar 8.726 jiwa. Warga yang belum melakukan perekaman ini adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah wajib punya KTP," singkatnya.