Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Sebut Tak Masuk Akal!

Majelis Hakim PN Curup Kelas IB saat membacakan putusan perkara pembunuhan Owner RS An-Nissa.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Kamis 30 Januari 2025 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada AS, terdakwa kasus pembunuhan terhadap WD, Owner RS An-Nissa Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pembacaan putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Mantiko Sumanda Moechtar dengan didampingi 2 Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih SH MH dan Muhamad Adi Hendrawan SH.

Ketua PN Curup Kelas IB, Santonius Tambunan SH MH dalam press rilisnya mengatakan dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Petani Padi Sambut Baik Kenaikan HPP Gabah

BACA JUGA:1 Peserta Lulus PPPK Tahap I di Rejang Lebong Mengundurkan Diri!

Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

"Majelis Hakim melalui mufakat tanpa adanya disenting opinion, telah memutus perkara ini. Dimana Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dipotong masa tahanan," ujarnya.

Dalam keterangan itu juga, Santonius mengungkapkan ada pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutus perkara tersebut.

"Tentunya Majelis Hakim secara garis besar, bahwa perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan sebuah perencanaan tapi spontanitas melakukan penusukan secara membabi buta kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.

Untuk diketahui jika vonis yang dibacakan oleh Hakim diketahui lebih ringan dari tuntusan yang disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong.

Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Kami baru saja mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Karena yang dibacakan tadi adalah pokok-pokoknya saja, maka kami selaku JPU akan mempelajari putusan secara utuh terlebih dahulu," sampai Abi Pujangga, JPU Kejari Rejang Lebong.

Abi menyampaikan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan