3 Pelaku Penghinaan Suku Rejang Jalani Hukuman Cambuk

Prosesi penyelesaian hukum secara adat terhadap kasus penghinaan Suku Rejang di Balai Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Senin 12 Mei 2025.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - 3 pelaku penghinaan Suku Rejang yang terjadi beberapa waktu lalu dan viral di media sosial Facebook, Senin 12 Mei 2025 menjalani hukuman cambuk.

Perdamaian secara adat melalui restorative justice tersebut dilaksanakan di Balai Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Adapun 3 pelaku penghinaan Suku Rejang yang dijatuhi hukum cambuk masing-masing 100 kali tersebut, yakni Ahmad Sapari (41 Tahun) Warga Dusun II Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Junaidi (27 Tahun)

Warga Gang Amanap Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan Muhammad Ichsan (26 Tahun) Warga Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:Pendaftar Calon Direktur AKREL Masih Kosong

BACA JUGA:Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Nesya Joza Amanda, Korban Tenggelamnya Kapal Wisata Pulau Tikus

Perdamaian secara adat turut dihadiri Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Staf Ahli Bupati Dra Upik Zumratul Aini, Kades Dusun Sawah Ruslan, pakar adat, tokoh agama dan undangan yang hadir.

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ir Ahmad Faizir MM mengatakan bahwa kasus tersebut telah berjalan 3 bulan yang lalu dan ditangani Polres Rejang Lebong. Dimana terhadap kasus ini dan dengan pertimbangan, kasus penghinaan Suku Rejang di serahkan ke BMA Rejang Lebong.


3 Pelaku menjalani hukuman cambuk.--

"Pada akhirnya, Senin 12 Mei 2025 ketiga pelaku penghinaan Suku Rejang dilakukan prosesi hukum cambuk dan ketiga pelaku juga wajib mengikuti ketentuan adat lainnya," sampainya.

Menurutnya, bahwa kasus penghinaan Suku Rejang merupakan kasus ke 469 yang diselesaikan oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong.

"BMA Rejang Lebong telah banyak menyelesaikan kasus secara adat dan kasus ini merupakan kasus yang ke 469," katanya.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penghinaan terhadap suku Rejang yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.

Ia pun menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Menurutnya, jika digunakan sembarangan, media sosial justru bisa menjadi pintu masuk persoalan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan