PPPK Dikirim ke Desa untuk Awasi Koperasi Merah Putih, Ini Faktanya !

IST Pemerintah yang akan merekrut PPPK khusus untuk mendampingi jalannya Koperasi Merah Putih--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah pusat telah secara resmi menyampaikan rencana perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diberi tugas khusus untuk mendampingi operasional Koperasi Merah Putih di sejumlah desa.
Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola koperasi agar dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Para PPPK yang direkrut akan memiliki tugas utama mengawasi operasional Koperasi Merah Putih, terutama dalam aspek manajemen keuangan, pelaporan, dan transparansi pembukuan.
Setiap koperasi desa akan mendapatkan dukungan dari tiga tenaga PPPK yang akan bertindak sebagai pengawas internal dan bertanggung jawab langsung terhadap akuntabilitas pengelolaan dana koperasi.
BACA JUGA:Program Koperasi Merah Putih Meledak di Sumbar ! Langkah Cepat Menuju Ekonomi Desa Mandiri
Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa proses perekrutan tenaga PPPK akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah melalui mekanisme resmi, tanpa campur tangan pihak luar.
Ia menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik pungli. Ia menegaskan, tidak ada lowongan terbuka di media sosial maupun selebaran yang sahih, kecuali diumumkan oleh pemerintah melalui saluran resmi.
"Jangan percaya kalau ada yang menyebarkan informasi tentang loker Koperasi Merah Putih yang meminta bayaran atau imbalan. Itu hoaks. Pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun dalam program ini. Kalau ada yang minta uang, langsung laporkan ke polisi," ujar Zulkifli Hasan yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran PPPK sejak tahap awal pendirian koperasi bertujuan agar proses pembangunan organisasi berjalan sesuai prinsip good governance.
Tidak hanya mengawasi kegiatan simpan pinjam, para PPPK ini juga akan terlibat dalam proses pemilihan pengurus koperasi dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai regulasi.
BACA JUGA:Sejarah Koperasi di Indonesia: Dari Tahun 1896 hingga Penetapan Hari Koperasi Nasional
Kehadiran Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Melalui koperasi, masyarakat didorong untuk membangun kemandirian ekonomi secara kolektif dan berkelanjutan.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa pengurus koperasi memiliki kewenangan untuk menentukan besaran honor atau gaji pengelola koperasi. Namun, keputusan ini harus diambil melalui mekanisme internal koperasi yang sah.
"Penentuan gaji pengurus akan dilakukan oleh pengurus itu sendiri, dan tentu saja berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koperasi," tegasnya.