3 Pelaku Penghinaan Suku Rejang Jalani Hukuman Cambuk

Prosesi penyelesaian hukum secara adat terhadap kasus penghinaan Suku Rejang di Balai Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Senin 12 Mei 2025.-HABIBI/CE -
"Hati-hati dalam menggunakan medsos. Karena jika salah, bisa berakibat berhadapan dengan hukum,” ujar Upik saat mewakili Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP.
Ia menyoroti kasus penghinaan terhadap suku Rejang yang telah menyinggung perasaan banyak pihak, terutama masyarakat Rejang sebagai bagian dari identitas daerah.
"Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, mengapresiasi BMA atas terselenggaranya kegiatan ini, dan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga lisan dan sikap, terlebih di era digital yang serba cepat menyebarkan informasi.
"Kita semua bersaudara, apalagi sesama warga Kabupaten Rejang Lebong. Maka lisan harus dijaga, jangan sampai menyinggung perasaan orang lain," kata Juliansyah.
Ia mengajak masyarakat untuk berpikir matang sebelum membagikan sesuatu ke media sosial, agar tidak menimbulkan konflik atau melukai perasaan pihak lain.
"Saya berharap kasus penghinaan terhadap suku Rejang ini menjadi yang terakhir. Mari kita jadikan ini pelajaran bersama,” pungkasnya.