Panduan Lengkap Penyampaian SPT Tahunan 2025 untuk Wajib Pajak Perorangan

--

BACAKORANCURUP.COM - Setiap penduduk Indonesia yang memiliki NPWP memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, tenggat waktu penyampaian SPT jatuh pada 31 Maret 2025. Mari pahami bagaimana proses penyampaian SPT Tahunan untuk WP perorangan.

SPT merupakan formulir resmi yang wajib diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan detail perpajakan mereka, mulai dari penghitungan, pembayaran, objek pajak, hingga daftar aset dan kewajiban sesuai regulasi perpajakan. Terdapat dua kategori SPT Tahunan: untuk perorangan dan untuk badan usaha.

Untuk WP perorangan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing yang tersedia di website DJP Online.

Sistem e-Filing memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat diakses secara fleksibel selama terhubung internet. Berikut adalah tahapan penyampaian SPT Tahunan perorangan berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Pajak.

BACA JUGA:Joella Selatan, Salah Satu Provinsi di Korsel Beri Tunjangan Demi Masa Depan Anak

BACA JUGA:KemenPAN RB : Honorer Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Nanti Bakal Rugi Sendiri

Petunjuk Penyampaian SPT Tahunan Perorangan Secara Online

Meski Coretax DJP sudah diluncurkan, penyampaian SPT untuk tahun 2025 (mencakup masa pajak 2024 dan sebelumnya) tetap menggunakan e-Filing. Wajib Pajak memerlukan EFIN yang dapat diaktifkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Langkah-langkah detail meliputi akses ke portal djponline.pajak.go.id, login menggunakan identitas dan kata sandi, memilih menu e-Filing, mengisi formulir sesuai panduan, hingga mendapatkan bukti penyampaian melalui email.

 

Solusi Jika Lupa EFIN

Bagi yang lupa EFIN, tersedia beberapa alternatif penyelesaian:

- Mengunjungi KPP atau KP2KP setempat

- Menghubungi call center DJP

Tag
Share