Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari

ist Mendagri Tito Karnavian.--

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah terpilih pada 20 Februari mendatang. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.  

"Kita mengincar kira-kira 18, 19, 20 (Februari, Red) dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ungkap Tito yang dikutip dari Antara. 

Tentu, Prabowo melantik para kepada daerah non sengketa dan hasil dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tito mengungkapkan pemilihan tanggal tersebut dikarenakan pemerintah menyelaraskan dengan putusan dismissal yang akan diumumkan MK. 

"Kenapa tanggal 20 Februari, ini bukan kehendak dari pemerintah sebetulnya, ini ada faktor eksternal yaitu adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025, yang kemudian difollow up dengan adanya revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat putusan sidang dismissal yang semula 13-15 Februari, menjadi tanggal 4-5 Februari," terangnya. 

Kemendagri melihat perubahan tanggal putusan itu sebagai peluang penggabungan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal MK menjadi terbuka. 

BACA JUGA:Menyelami Keunikan Nauru, Jadi Negara Terkecil di Dunia

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji UMR Provinsi Bengkulu 2025, Alami Kenaikan

"Demi efisiensi dan juga untuk mempercepat yang dismissal itu bekerja, maka kita berpikir untuk menggabungkan itu, menggabungkan dua-duanya," jelasnya.

Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah mengalami kemunduran dari jadwal yang ditentukan.

Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 sebanyak 296 kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik. 

Tetapi pada Jumat, 31 Januari 2025, Tito menggelar konferensi pers dan menyampaikan penggumuman bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang sengketanya sudah diputus oleh MK melalui mekanisme dismissal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan