5 Tahun Tukin Dosen Tak Dibayar
--
BACAKORANCURUP.COM - Pernyataan Kemendiktisaintek belum lama ini, yang mengaku tak bisa mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen berstatus ASN, memancing pertanyaan di kalangan publik terhadap komitmen pemerintah di bidang pendidikan selama ini.
Sekjen Kemdiktisaintek RI, Togar M Simatupang menegaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan tukin dosen ASN selama 2020-2024, dikarenakan, tukin dosen ASN Kemdiktisaintek selama periode itu tidak pernah dianggarkan.
"Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada," ungkapnya.
Adanya respon tersebut, akhirnya memancing aksi protes besar-besaran oleh aliansi dosen ASN saat ini. Gelombang aksi dilakukan baik di Istana maupun di depan Kompleks Parlemen.
BACA JUGA:Mahasiswa Siap Kawal Visi Misi Bupati dan Wabup Terpilih !
Pada aksi terakhir di Istana Kepresidenan, aliansi dosen bahkan mengancam untuk melakukan aksi mogok nasional apabila tukin sejak 2020 tidak juga dibayarkan oleh pemerintah.
"Kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah yang lebih tinggi lagi levelnya, yaitu teman-teman sudah menyuarakan untuk aksi mogok nasional," kata Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat, Anggun Gunawan, Senin (3/2/2025).
Disisi lain, Pemerhati pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan menilai, pernyataan pemerintah hanya mengonfirmasi dugaan Kementerian Pendidikan di era Nadiem Makarim sebelumnya tidak memberi perhatian pada pendidikan tinggi.
Menurut dia, pengakuan Sekjen Kemendiktisaintek soal Tukin dosen hanya melengkapi cerita jika Nadiem selama ini jarang berkunjung ke perguruan tinggi atau kampus.
Kenyataannya, selama menjabat dia sering diundang, mulai dari untuk menghadiri dies natalis, seminar, atau diskusi.
"Tapi memang tidak pernah datang. Kita tidak tahu apa alasannya, yang jelas sebagian besar hanya kirim video ucapan saja," ujar Edi.
Terkait kasus tunjangan Tukin dosen ASN yang tak dibayarkan selama empat tahun terakhir, Edi menilai, hal itu murni kelalaian kementerian pendidikan era sebelumnya. Sedangkan, di kementerian lain kasusnya baik-baik saja.
Ia juga menjelaskan, tukin dosen merupakan tanggung jawab pemerintah yang wajib dibayarkan. Ia menilai masalah terus harus segera dibicarakan antar stake holder kementerian dan Presiden.