Pensiunan PNS Dapat Kabar Baik, Apa Itu ?

--

- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Dengan rincian tersebut, pensiunan PNS dapat segera menikmati hak mereka di awal tahun 2025. Ini menjadi kabar baik yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan