Layanan Rumah Sakit As-Salam Dikeluhkan, Apa Pasal ?
Ruang UGD RS AS-Salam.-NICKO/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Sejak menjelma sebagai salah satu Rumah Sakit (RS) besar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. RS AS-Salam diketahui telah beberapa kali menolak pasien darurat dengan alasan ruang rawat penuh.
Bahkan, Jumat 7 Februari 2025 kemarin, salah seorang lansia berusia 78 tahun atas nama Nuriah pun ditolak oleh petugas di RS tersebut dengan alasan serupa, yakni ruangan rawat kelas BPJS pasien yang bersangkutan dalam keadaan penuh.
Padahal saat dirujuk ke RS AS-Salam, Pasien yang berdomisili di Desa PAL VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) tersebut didampingi oleh bidan yang merupakan Bidan Desa Bandung Marga.
Namun meski bidan telah menjelaskan kondisi pasien dalam keadaan urgen, dengan keadaan pucat dan sesak napas agar segera mendapat perawatan. Pihak RS AS-Salam tetap menolak pasien dengan alasan ruangan penuh tersebut.
BACA JUGA:Usai Musrebangcam, Ini Tahapan Selanjutnya
BACA JUGA:Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Polisi Bersenjata Lengkap Tangkap 10 Tersangka
"Sangat kita sayangkan, harusnya meski ruangan penuh, pasien dalam keadaan urgen bisa mendapatkan perawatan berupa infus di IGD. Padahal dari pihak keluarga, siap mengikuti pelayanan pada jalur umum dalam keadaan terdesak tersebut. Namun pihak RS tersebut, malah menyuruh pasien dilarikan ke RSUD Rejang Lebong saja," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, kejadian serupa tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya pernah terjadi juga hal serupa, dimana pihak RS AS-Salam tidak mau menerima pasien darurat karena ruangan kelas BPJS pasien yang bersangkutan penuh. Padahal dia mengetahui, ada ruangan kosong di kelas lain yang harusnya bisa dimanfaatkan.
"Bukan kali ini saja, sudah ada 2 kali kejadian yang saya saksikan langsung, saat petugas di RS AS-Salam menolah pasien darurat karena ruang rawat penuh. Padahal sesuai aturan dan kode etik, nyawa pasien harusnya diutamakan," terangnya.
Sementara itu Kepala BPJS KC Rejang Lebong Eka Natalina Setiani saat dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, jika hak kelas pasien yang bersangkutan penuh, maka pasien yang bersangkutan bisa dititip ke kelas atas paling lama 3 hari.
Serta pasien yang bersangkutan berhak mendapat layanan seperti infus dan sebagainya. Namun setelah itu, barulah pasien bisa dipindahkan ke ruang rawat layanan BPJS nya.
"Kalau urgen, pasien bisa ditempatkan keruangan lain sementara waktu. Jadi tidak ada larangan atau pembatasan untuk pasien harus ditempatkan ke ruangan rawat sesuai layanan BPJS nya," sampai Eka.
Dia juga menjelaskan, akan mengkoordinasikan dulu dengan pihak AS-Salam apa yang terjadi sebenarnya. Kenapa ada pasien darurat tidak dilayani dulu dengan baik, atau kejelasan lainnya
"Kita belum tahu, apakah kamar memang penuh atau tidak. Jadi akan kita koordinasikan dulu ke pihak RS yang bersangkutan," sampainya.