Begini Cara Penyampaian SPT Tahun Bagi Perorangan

--

BACAKORANCURUP.COM - Setiap penduduk Indonesia yang memiliki NPWP memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, tenggat waktu penyampaian SPT jatuh pada 31 Maret 2025. Mari pahami bagaimana proses penyampaian SPT Tahunan untuk WP perorangan.

SPT merupakan formulir resmi yang wajib diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan detail perpajakan mereka, mulai dari penghitungan, pembayaran, objek pajak, hingga daftar aset dan kewajiban sesuai regulasi perpajakan. Terdapat dua kategori SPT Tahunan: untuk perorangan dan untuk badan usaha.

Untuk WP perorangan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing yang tersedia di website DJP Online.

BACA JUGA:Jawa Timur Diwacanakan akan Lepas 13 Wilayah dan 193 Kecamatan untuk Gabung Provinsi Baru

BACA JUGA:Ini Panduan Lengkap Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign Kerja

Sistem e-Filing memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat diakses secara fleksibel selama terhubung internet. Berikut adalah tahapan penyampaian SPT Tahunan perorangan berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Pajak.

 

Petunjuk Penyampaian SPT Tahunan Perorangan Secara Online

 

Meski Coretax DJP sudah diluncurkan, penyampaian SPT untuk tahun 2025 (mencakup masa pajak 2024 dan sebelumnya) tetap menggunakan e-Filing. Wajib Pajak memerlukan EFIN yang dapat diaktifkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Langkah-langkah detail meliputi akses ke portal djponline.pajak.go.id, login menggunakan identitas dan kata sandi, memilih menu e-Filing, mengisi formulir sesuai panduan, hingga mendapatkan bukti penyampaian melalui email.

 

Solusi Jika Lupa EFIN

Tag
Share