Ini Panduan Lengkap Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign Kerja

--

BACAKORANCURUP.COM - Bagi pekerja yang mengundurkan diri, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, proses pencairan ini memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 5, peserta yang mengundurkan diri harus menunggu selama satu bulan sejak tanggal penerbitan surat pengunduran diri sebelum dapat mengajukan klaim JHT.

Untuk mencairkan dana tersebut, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen sejenis, serta NPWP (bila ada).

BACA JUGA:Bantuan Musala dan Masjid Usulkan di Musrenbang dan Reses Dewan

BACA JUGA:Ini 5 Bank di Indonesia Yang Siapkan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi Pada 2025

Terdapat tiga metode pencairan yang dapat dipilih:

Melalui Kantor Cabang:

Peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap, mengisi formulir klaim JHT, dan melakukan wawancara verifikasi sebelum dana dicairkan ke rekening.

 

Melalui Aplikasi JMO:

Pencairan dapat dilakukan secara digital dengan mengunduh aplikasi JMO, melakukan pendaftaran, memilih menu klaim JHT, melengkapi data diri termasuk verifikasi biometrik, dan mengisi informasi rekening tujuan.

 

Melalui Platform Lapak Asik:

Khusus untuk saldo di atas Rp10 juta, peserta dapat mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, melengkapi data pribadi, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan