Penerbitan Sertifikat Tanah Secara Elektronik
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/7cc483caf4fe7523bfc4489376ed810c.jpeg)
IST Ilustrasi sertipikat elektronik.--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong mendapatkan kuota sebanyak 1.800 penerbitan sertifikat tanah baru secara elektronik di tahun 2025 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Kabupaten Lebong, Adi Fahriadi Ritonga SH mengatakan, bahwa penerbitan sertifikat tanah tidak akan diterbitkan sertifikat analog atau dicetak diatas kertas, namun diganti dengan sertifikat elektronik dan telah dimulai sejak bulan Juli 2024 yang lalu.
“Saat ini untuk penerbitan sertifikat tanah, baik program PTSL maupun program redistribusi semuanya secara elektroik,” sampainya, Selasa 04 Februari 2025.
Lanjut Adi, di tahun 2025 ini pihaknya mendapatan kuota untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 1.800 sertifikat. Sementara untuk program redistribusi belum mendapatkan informasi terbaru berapa kuota yang didapat di Kabupaten Lebong. Namun untuk tahun 2024 yang lalu, kuota yang didapat sebanyak 950 sertifikat.
“Baru program PTSL yang kita dapat kuotanya sebanyak 1.800 sertifikat,” ucapnya.
BACA JUGA:Dedy-Ronny Prioritaskan Bangun Infrastruktur
BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut 4 Tahun Penjara
Ditambahkan Adi, meskipun saat ini untuk penerbitan sertifikat tanah sudah elektronik, namun untuk sertifikat tanah yang diterbitkan secara analog di tahun-tahun sebelumnya dipastikan masih berlaku.
“Tidak perlu dilakukan penerbitan ulang secara elektronik bagi yang telah terbit secara analog,” jelasnya.
Masih kata Adi, sertifikat elektronik lebih mempermudah pemilik tanah. Sebab pemilik tanah bisa langsung mengecek tanahnya setelah melakukan scan barcode yang nantinya diberikan, namun terlebih dahulu mendownload aplikasi sentuh tanahku.
“Nanti setelah barcode di scan akan langsung mengetahui posisi tanah, termasuk lokasi dan luas tanah,” tuturnya.
Pastinya ucap Adi, penerbitan sertifikat tanah secara elektronik merupakan salah satu upaya atu bentuk dukungan dari pihaknya untuk percepatan digitalisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Karena kedepan, sistem yang akan dilaksanakan sistemnya secara digital,” tutupnya.