Awal Semester, Madrasah Boleh Laksanakan PPDB
DOK/CE PPDB Madrasah tahun 2023 lalu.-DOK/CE -
CURUP, CE - Berbeda dengan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama dua semester, Madrasah yang merupakan di bawah naungan Kementerian Agama sudah diperbolehkan melaksanakan PPDB tersebut pada awal semester genap tahun 2024 setelah petunjuk teknis kegiatan sudah diterbitkan oleh sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama pusat. Hal ini dibenarkan oleh Anlisis Data dan Informasi Pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag Rejang Lebong, Ruwaidah MPd .
"Saat ini kami sudah mengikuti zoom meeting terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tersebut yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, yang mana biasanya juknis PPDB madrasah mengawali semester genap pada awal tahun sudah ada sehingga sudah diperbolehkan melaksanakannya," ujar Ruwaidah.
BACA JUGA:Ada 59 Guru Penggerak di RL
BACA JUGA:Mutasi Kepsek Harus Sesuai Permendikbud Nomor 40
Dikatakan Ruwaidah bahwa pelaksanakan PPDB lebih dahulu dari pada sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan tersebut bukan maksud mencuri star pelaksanaan PPDB akan tetapi dikarenakan PPDB di Madrasah dilaksanakan seleksi ketat sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan hal tersebut juga sudah diatur oleh Kementerian pusat.
"Yang pastinya Madrasah sendiri dalam proses PPDB dilaksanakan seleksi ketat sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melaksanakannya, selain itu pendidikan Madrasah sendiri juga membatasi jumlah siswa yang diterima sesuai dengan kemampuan sarana prasarana madrasah tersebut," pungkasnya.