PPPK Tahap 1 Sudah Mulai Kerja Bulan Depan, Ini Besaran Gajinya per Golongan!

--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar baik bagi PPPK yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi tahap 1, mereka akan mulai bekerja bulan depan.
Hal itu diketahui setelah salah satu instansi menerbitkan terhitung mulai tanggal untuk peserta yang lolos PPPK tahap 1.
Calon PPPK tentunya sudah menunggu kepastian kapan mulai bekerja dan mendapatkan gaji. Sebagai informasi bahwa proses seleksi PPPK tahap 1 sudah mencapai tahap akhir pemberkasan. Pengisian Daftar Riwayat hidup sudah dilakukan sampai 31 Januari 2025 lalu.
Sesuai dengan Surat Edaran BKN tanggal 14 Januari 2025, bahwa usul penetapan NIP PPPK tahap 1 berlangsung sejak 1 Februari sampai 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Dinkes Ajak Masyarakat Terapkan Pola 3M Agar Terhindar dari Penyakit Ini
BACA JUGA:UU ASN Beri Kabar Baik yang Lolos PPPK Tahap 1
Selanjutnya verifikasi dari instansi masing-masing, lalu diajukan ke BKN.
Setelah pelaksanaan calon PPPK selesai, selanjutnya adalah fokus pada penerbitan Nomor Induk PPPK.
Ini besaran gaji PPPK yang akan diterima pada tahun 2025 :
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600