Sekda Tunggu Laporan OPD, Soal ASN Masuk Kerja Hari Pertama
DOK/CE Jajaran ASN lingkup Pemkab RL saat mengikuti apel pagi bersama.-DOK/CE-
CURUP, CE - Sesuai dengan kalender kerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong wajib masuk pada Selasa (2/1) kemarin. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait jumlah ASN yang sudah masuk kerja dan masih libur.
"Biasanya akan ada laporan yang masuk dari OPD-OPD ke kami terkait ASN yang masuk berapa ataupun masih terdapat ASN yang menambah libur. Dan laporan itu akan kami tunggu sampai sore nanti (kemarin,red)," ucapnya.
Lanjut Sekda, sementara untuk jajaran ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) berdasarkan apel bersama yang dilaksanakan Selasa pagi kemarin, seluruhnya lengkap dan masuk kerja.
BACA JUGA:DLH Maksimalkan Petugas Kebersihan, Antisipasi Peningkatan Volume Sampah
BACA JUGA:Perekaman KTP-el Aman Hingga Pemilu
"Kalau ASN yang dilingkup Setda seluruhnya lengkap," katanya.
Sebagaimana imbauan sebelumnya, kata Sekda, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diminta agar tidak menambah libur usai perayaan libur tahun baru 2024. Kecuali yang bersangkutan telah meminta izin kepada atasan di OPD tempat ia bertugas.
Masih dikatakannya, akan ada sanksi yang berlaku sesuai dengan aturan dan mekanisme apabila kedapatan ASN menambah libur tanpa alasan yang jelas.
"Ya sesuai dengan aturan yang berlaku ada sanksi bagi ASN yang memang nanti ada nambah libur tanpa alasan. Kecuali ASN itu punya tugas dinas tersendiri," ujar Sekda.
Adapun sanksi dimaksud, yakni berupa sanksi berupa teguran, baik secara lisan maupun tulisan kepada ASN bersangkutan.
"Sanksi sesuai aturan disiplin yakni teguran dan itu bisa saja mempengaruhi kinerjanya," ungkap Sekda.
Sampai redaksi ini naik ke meja redaktur, data berapa jumlah ASN yang menambah waktu libur tahun baru masih belum diterima.