banner Dempo

Belum Ada Kenaikan Pajak

Ist Kepala Bapenda Kota Bengkulu,Eddyson.--

BENGKULU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang sudah rancang oleh Pemerintah kota Bengkulu, belum bisa diberlakukan awal 2024 ini. Sebab, verifikasi oleh Gubernur terhadap perda tersebut belum tuntas, sehingga pemkot belum bisa menarik PAD. 

"Belum bisa diberlakukan, tetapi kalau pihak provinsi bisa menyelesaikan verifikasi dengan cepat, baru bisa kita berlakukan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson Selasa 2 Januari 2024. 

Sebelumnya, raperda tersebut sudah selesai digodok ditingkat DPRD kota pada 14 November 2023. Kemudian, rancangan perda ini disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi. Dan saat ini verifikasi masih perlu dilakukan ditingkat Pemerintah provinsi Bengkulu. 

"Tadi dapat informasi dalam waktu dekat provinsi memanggil seluruh pemerintah kabupaten/kota, untuk digelar rapat membahas raperda tersebut. Maka dari itu kita harapkan secepatnya. Kalau tidak kita stagnan dalam menyerap PAD, karena perda lama sudah dicabut, perda baru belum disahkan," papar Eddyson. 

BACA JUGA:Sebanyak 93 PNS Sudah Pensiun

Dalam perda tersebut pemkot sudah merevisi beberapa nilai pajak dan retribusi. Ada retribusi mengalami kenaikan, seperti retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan angkutan sampah, dan pengenaan retribusi mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lainnya. 

Disampaikan Eddyson, selagi verifikasi gubernur belum selesai maka kenaikan tarif tersebut belum dapat dilakukan. Para petugas yang melakukan penarikan retribusi di lapangan masih menggunakan tarif yang lama.

"Ya seperti parkir, target kita kemarin 1 Januari ini sudah diberlakukan 2 ribu per kendaraan. Akan tetapi, kita tunda dulu. Kita targetkan paling lambat pertengahan Januari ini verifikasi gubernur sudah selesai," tandasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan