Pemdes Sudah Bisa Lengkapi Persyaratan Administratif DD, APBDes, Perkades dan LPJ Harus Clear

Kadis PMD RL, Suradi Ripai saat diwawancarai wartawan.-Ari/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Sebelum melakukan pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap pertama tahun 2025, masing-masing pemerintah desa (Pemdes) diminta untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.  

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.

"Dari sekarang desa sudah bisa menyiapkan dokumen persyaratan untuk pencairan DD sebelum nanti diajukan," kata Suradi.

Adapun ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap desa untuk memastikan pencairan Dana Desa berjalan lancar.

BACA JUGA:Presiden Bakal Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa

BACA JUGA:Pemdes APK Rampungkan Pengajuan ADD/DD Tahap I

Salah satunya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah ditetapkan, lalu desa juga harus memiliki Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur penggunaan dana tersebut.

Kemudian yang tidak kalah penting yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan DD tahun 2024 harus sudah diselesaikan dan dinyatakan clear.

"Jika laporan penggunaan DD tahun sebelumnya belum selesai, maka pencairan dana tahun ini bisa terhambat. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menyelesaikan laporan tersebut agar tidak terjadi kendala dalam pencairan," jelas dia.

Lebih lanjut Suradi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Makan dari itu pemdes diingatkan untuk dapat menggunakan DD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Adanya persyaratan yang jelas, diharapkan setiap desa dapat lebih tertib dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan sesuai jadwal tanpa hambatan.

Tag
Share