DPO KUR Jilid 3 Diminta Serahkan Diri

Ist Ilustrasi DPO.--
BACAKORANCURUP.COM - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong berinisial SH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diharapkan bisa koperatif dan menyerahkan diri.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Raditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR baik penanganan jilid 2 maupun jilid 3, untuk 3 orang tersangka sudah diamankan. Yaitu MK tersangka jilid 2 dan WS dan OM tersangka jilid 3.
“Saat ini tersangka jilid 3 berinisial SH melarikan diri,” sampainya, Kamis 06 Maret 2025.
Adapun pada tanggal 26 Februari 2025 yang lalu, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka MK yang sebelumnya telah masuk DPO lebih dari 1 tahun di persembunyiannya di Provinsi Lampung.
“Meskipun sudah lama bersembunyi, akhirnya kita berhasil menemukan persembunyian dan menangkap tersangka MK,” jelasnya.
Masih kata Robby, saat ini tersangka SH masih bersembunyi untuk bisa kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejari Lebong. Sebab lambat atau cepat pihaknya akan berhasil mengetahui tempat persembunyiannya dan nantinya jika tidak menyerahkan diri akan merugikan tersangka itu sendiri.
“Silahkan menyerahkan diri dan dipertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” imbaunya.
BACA JUGA:Begini Cara Tukar Uang Baru Lebaran Pakai Aplikasi Pintar BI
BACA JUGA:Walikota: Seluruh RT Dipasang CCTV
Ditegaskan Robby, jika nantinya pihaknya telah melaksanakan persidangan terhadap perkara yang ditangani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), maka bisa dilaksanakan tanpa adanya kehadiran tersangka. Namun jika hal tersebut dilakukan maka tersangka yang nantinya telah menjadi terdakwa dan tidak bisa membela diri.
“Jika demikian, setelah sidang diputuskan maka yang bersangkutan tidak bisa membela diri untuk meringankan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi dana KUR tahun anggaran 2021-2022, Kejari Lebong membaginya menjadi 3 jilid yaitu jilid I yang mana saat ini masih dalam kasasi dikarenakan dari hasil putusan hakim, terdakwa Nurul Azmi telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa di penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 milar dan jika tidak diganti diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara untuk jilid II tersangka MK dan jilid III ada sebanyak 3 tersangka, yaitu SH (DPO), WS dan OM yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong yang mana tanah yang dibeli diduga merupakan hasil dari kejahatan dugaan korupsi dana KUR unit Tes tahun anggaran 2021-2022.
Dari hasil pemeriksaan Kerugian Negara (KN) yang telah dilakukan oleh tim ahli yang sebelumnya diminta pihak Kejari Lebong didapati hasil KN yang mencapai Rp 1,4 miliar rupiah yang diakibatkan oleh para tersangka.