Penghapusan Pajak Kendaraan dan Pemutihan 2025 Digelar di 7 Provinsi, Berikut Daftar Lengkapnya!

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Beberapa pemerintah daerah akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan, seperti penghapusan denda keterlambatan serta diskon untuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut ini adalah provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2025:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program Jateng Merah Putih yang menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94% dan diskon BBNKB sebesar 24,70%. Program ini berlangsung mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK Soal DD, Ada Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Menlu AS Sebut Ukraina Harus Merelakan Wilayah Yang Dikuasai Rusia Jika Ingin Perdamaian Terjadi
2. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon PKB sebesar 25% serta pembebasan biaya BBNKB II, yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
3. Riau
Pemprov Riau menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak, yang berlaku hingga 5 April 2025. Namun, penghapusan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
4. Kepulauan Riau