Ini Pendapat Para Ulama Soal Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa

Ilustrasi Net--

Pendapat ini juga dikuatkan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, yang menyebutkan bahwa menyikat gigi setelah zuhur termasuk perbuatan yang makruh dalam puasa.

Hal serupa disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, yang menekankan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi. Jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasa bisa batal, meskipun tidak disengaja.

Firdaus, seorang ahli hukum Islam dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, juga menegaskan bahwa menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Bahkan, tindakan ini baik dilakukan untuk menjaga kebersihan mulut.

"Menyikat gigi saat berpuasa tidak masalah, malah lebih baik. Para sahabat menyaksikan Nabi Muhammad bersiwak saat berpuasa, sementara siwak memiliki sedikit rasa manis dan beraroma harum," ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi UM.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah), karena jika air tertelan, maka puasa bisa batal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan