Tak Ada di Kantor Saat Sidak Bupati : 14 ASN Rejang Lebong Punya Alasan Beragam, Ada yang Beli Sayur!

Inspektur Inspektorat, Gusti Maria saat memberikan keterangan kepada wartawan.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM -  Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang tidak berada di kantor saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, pada Senin pagi, 10 Maret 2025.

Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM, mengungkapkan bahwa masing-masing ASN memiliki alasan tersendiri atas ketidakhadirannya.

"Setelah sidak yang dilakukan oleh Pak Bupati itu, kami langsung melakukan pemanggilan terhadap 14 ASN yang bertugas di 3 kantor lurah itu, sudah kami mintai keterangan dan masing-masing mereka punya alasan sendiri," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut dia, sebanyak 8 ASN diketahui terlambat masuk kerja dengan berbagai alasan, seperti mampir ke pasar untuk membeli sayur, sakit perut, kehilangan kunci motor, hingga mengantar anak ke sekolah.

BACA JUGA:Asyik! Dana BOS Tahap I di Rejang Lebong Mulai Cair

BACA JUGA:Paripurna Nota Pengantar LKPJ Pekan Depan

Selain itu, 5 ASN lainnya tidak hadir karena pergi melayat, sementara satu ASN izin dikarenakan mengalami musibah.

"Jadi ada berbagai alasan yang dilontarkan oleh keempat belas ASN itu dan berbeda-beda," tutur dia.

Dalam sidak tersebut, 2 lurah yang juga diketahui tidak berada di tempat. Untuk Lurah Kepala Siring berdalih sedang menunaikan shalat duha saat sidak berlangsung, sedangkan Lurah Karang Anyar absen karena menghadiri acara melayat.

"Yang Lurahnya juga alasannya satu shalat duha dan satu lagi melayat," beber Gusti.

Terkait hasil pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat tersebut, sambung dia, telah disampaikan kepada Bupati Rejang Lebong.

Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil terhadap para ASN yang tidak berada di kantor saat sidak berlangsung.

"Sudah kami naikkan ke Pak Bupati itu hari Rabu, 12 Maret kemarin. Nah perihal peringatan atau sanksinya itu wewenang BKPSDM selaku instansi pembina ASN," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan