Disnakertrans Siapkan Posko Pengaduan THR

Kantor Disnakertrans Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong tengah mempersiapkan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Posko ini disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam memastikan hak pekerja terhadap pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait pengoperasian posko pengaduan tersebut.
Salah satu aspek yang masih ditunggu adalah adanya tautan pengaduan yang akan terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
BACA JUGA:Siswa Diingatkan Terus Menjalankan Infaq Selama Ramadan
BACA JUGA:Dewan Bahas LKPJ Bersama OPD Usai Lebaran
"Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bengkulu. Ada sistem pengaduan berbasis online yang nantinya akan langsung terhubung dengan Kemenaker RI. Namun, kami memperkirakan dalam waktu dekat petunjuk tersebut akan segera diberikan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah petunjuk resmi diterima, Disnakertrans Rejang Lebong akan segera memasang baleho di depan kantor sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait keberadaan posko pengaduan THR tersebut.
"Adanya posko ini, diharapkan pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak THR mereka dapat melaporkan permasalahannya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku," tutur Syamsir.
Sebelumnya, Disnakertrans Rejang Lebong mengungkapkan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 400/165/Disnakertrans-HI/2025 yang merupakan turunan alias tindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM yang diwawancarai wartawan, Selasa 18 Maret 2025.
"Sudah ada SE dari Menaker RI dan SE dari Bupati Rejang Lebong tentang pemberian THR keagamaan tahun 2025. Dimana tertera perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya dan itu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," jelasnya.
Ia melanjutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.