THR Belum Dibayar, Ini Link Pengaduannya!

Banner link pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah kembali mengingatkan para pekerja bahwa mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika hingga batas waktu tersebut THR belum diterima, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Posko Pengaduan THR yang telah disediakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Syamsir Madani SKM MKM, mengungkapkan bahwa pengaduan bisa dilakukan secara daring atau online melalui tautan http://poskothr.kemnaker.co.id.

"Link tersebut memang disiapkan untuk menerima segala jenis aduan terkait pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja. Jadi link itu akan langsung konek ke pusat," sampainya.

BACA JUGA:Damkar Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:MIM 10 Rejang Lebong Mulai Persiapkan Ujian Praktek Siswa

Selain itu, lanjut dia, pekerja juga dapat menghubungi kontak person berikut untuk menyampaikan keluhan terkait THR diantaranya dengan menghubungi kontak, 082186313256 (Lidya Machreni), 085267141083 (Lidya Fitriana), 082385848943 (Wiji), dan 081271335570 (Rita Juniati).

"Bagi pekerja yang ingin mengadu terkait THR juga bisa menghubungi salah satu nomor itu," beber dia.

Lebih jauh Syamsir mengatakan, Posko pengaduan THR ini didirikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, kami mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mengalami kendala dalam penerimaan THR," tuturnya.

Selain melalui pengaduan online dan kontak person, pekerja juga dapat mendatangi langsung Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Rejang Lebong, Jalan Sukowati Curup.

"Adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja dapat memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan