Cara Mudah Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Tak Perlu Antre Lagi !

Ilustrasi Net--

• Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda)

• Fotokopi Kartu Keluarga

 

2. Dokumen Pendukung

• Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

• Fotokopi Ijazah atau Surat Nikah (untuk keperluan di Polda)

• Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP

 

3. Foto dan Bukti Tambahan

• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar merah, pakaian sopan, tidak memakai aksesoris wajah, tampak utuh jika menggunakan jilbab)

• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, Polsek)

• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS (khusus Polres)

 

Ikuti langkah-langkah mudah ini untuk mengajukan SKCK secara online melalui Polri Super App :

1. Download dan Instal Aplikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan