Cara Mudah Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Tak Perlu Antre Lagi !

Ilustrasi Net--
• Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda)
• Fotokopi Kartu Keluarga
2. Dokumen Pendukung
• Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
• Fotokopi Ijazah atau Surat Nikah (untuk keperluan di Polda)
• Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP
3. Foto dan Bukti Tambahan
• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar merah, pakaian sopan, tidak memakai aksesoris wajah, tampak utuh jika menggunakan jilbab)
• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, Polsek)
• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS (khusus Polres)
Ikuti langkah-langkah mudah ini untuk mengajukan SKCK secara online melalui Polri Super App :
1. Download dan Instal Aplikasi