Pindah Memilih Wajib Bersarkan Alasan
Ist Logo KPU RI.--
KEPAHIANG - Sebelum 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melakukan update data pemilih melalui Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
Masyarakat Kabupaten Kepahiang maupun masyarakat di luar Kabupaten Kepahiang yang ingin mengurus pindah memilih, KPU Kepahiang masih melayaninya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yakni hingga 7 Februari 2024. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos, Minggu 7 Januari 2024.
Diterangkan Anthaka, pihaknya bersama jajaran termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih mengakomodir pemilih yang ingin pindah memilih. Namun masyarakat yang mengurus pindah memilih diwajibkan untuk menyampaikan alasannya.
BACA JUGA:HUT Kepahiang ke 20 Dihadiri Wagub, Ketua DPRD: Minta ASN Netral Jelang Pemilu
BACA JUGA:Diskominfo Terima 10 Pengaduan
"Warga Indonesia, seluruhnya mempunyai hak memilih, bagi yang sudah mencukupi syarat usia. Maka hingga 7 Februari 2024, pelayanan pindah memilih masih tetap kita buka," kata Anthaka.
Lebih lanjut disampaikan Anthaka, pertama untuk pindah memilih dengan alasan tertentu diakomodir hingga 15 Januari 2024.
Seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, dan menjalankan tugas belajar dan pindah domisili.
"Selanjutnya untuk tenggat waktu hingga 7 Februari 2024 tersebut, alasannya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," terang Anthaka.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Kepahiang untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024, harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika ternyata belum terdaftar, silakan segera melapor ke KPU atau PPK atau pun melapor ke PPS di tempatnya masing-masing," demikian Anthaka.(**)