Soal Dana Hibah, KPU Ajukan Addendum
dok Ketua KPU Lebong.--
LEBONG - Anggaran 40 persen dari hibah Pilkada sampai saat ini belum diterima pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong. Padahal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong telah disepakati bersama.
Dengan ketentuan itu Lebong mengajukan permintaan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersedia melakukan lampiran perubahan kesepakatan pada NPHD Pendanaan Pilkada 2024 (addendum,red)
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lebong mengenai wacana addendum NPHD pendanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Iklan Kampanye di Media Massa Mulai 21 Januari
Namun, implementasinya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum langkah tersebut dapat dilaksanakan.
"Secara prinsip, Pemkab Lebong menyatakan kesiapan, hanya tinggal menunggu petunjuk resmi dari KPU Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Yoki menambahkan, bahwa addendum NPHD pendanaan Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa nilai hibah sebesar Rp 20,5 miliar dapat disalurkan sepenuhnya pada tahun 2024.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memverifikasi bahwa KPU Lebong belum menerima penyaluran dana sebesar 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023.
"Anggaran sudah disiapkan dalam tahun anggaran 2024. Tinggal menunggu mekanisme pencairannya," terangnya.
Yoki menekankan, bahwa hal yang paling penting adalah menjaga kelancaran tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.
Yangmana, dengan belum adanya Petunjuk Pelaksanaan KPU (PKPU) terkait tahapan Pilkada 2024 dari KPU RI menjadi catatan penting.
"Dan kami berencana untuk membahas poin-poin addendum dalam musyawarah dengan Pemkab Lebong," tandasnya.