Amerika Naikkan Tarif Dagang Indonesia Jadi 47 Persen Pasca Kedatangan Delegasi Negosiasi

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Menyusul kabar pertemuan antara delegasi Indonesia dengan perwakilan Amerika Serikat (AS), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa tarif impor yang akan diberlakukan oleh AS kepada Indonesia akan berjumlah sebesar 47 persen.

Menurut Menko Airlangga, jumlah tersebut meningkat pesat apabila dibandingkan dengan jumlah tarif yang ditetapkan oleh Trump kepada Indonesia sebelumnya, yang berjumlah 10-37 persen.

“Tarifnya itu menjadi 10, ditambah 10, ataupun 37 ditambah 10,” jelas Menko Airlangga dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, pada Jumat 18 April 2025.

Menambahkan, Menko Airlangga juga menyatakan bahwa penambahan tarif ini tentunya akan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Gerindra: Prabowo Tak Terganggu, Soal Menterinya Kunjungi Kediaman Jokowi

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar, Dua Saksi Diperiksa di Kasus Mitra Dapur MBG Kalibata

Pasalnya, hal ini juga akan menambah biaya ekspor Indonesia ke AS menjadi jauh lebih tinggi.

“Ini juga jadi concern kita (untuk Indonesia). Karena tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya jadi jauh lebih tinggi,” tuturnya.

Kendati begitu, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa pihak delegasi Indonesia juga sudah menyepakati penyelesaian perundingan dalam waktu 60 hari kedepan dengan Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick.

“Hasil pertemuan itu akan dilanjutkan dengan pertemuan bisa 1, 2, atau 3,” jelas Menko Airlangga.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tim untuk bernegosiasi terkait kebijakan tarif 32 persen yang dikenakan ke Indonesia oleh Pemerintahan Donald Trump.

Delegasi Indonesia sendiri mempersiapkan empat paket negosiasi yang dibawa dalam perundingan bersama tim dari Amerika Serikat yang terdiri dari:

Indonesia berencana mengajukan revitalisasi perjanjian kerja sama perdagangan dan investasi atau Trade & Investment Framework Agreement (TIFA).

Pemerintah Indonesia memberikan proposal deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs) lewat relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan