PAD di Lebong Ditarget Naik

IST Ilustrasi PAD.--

BACAKORANCURUP.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong Ditarget naik menjadi Rp 15, 3 miliar untuk tahun 2025 ini. Sebelumnya PAD di tahun 2024 yang lalu hanya sebesar Rp 7,8 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi SSos membenarkan bahwa di tahun 2025 ini ditargetkan untuk pajak daerah mengalami peningkatan.

“Iya benar, kenaikan untuk penghasil pajak daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2025 ini,” sampainya.

Lanjut Monginsidi, pajak daerah dapat diperoleh dari berbagai objek mulai dari pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak restoran serta jenis pajak lainnya yang bisa diambil baik perorangan maupun dari badan.

“Banyak objek sebagai penghasil pajak yang sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:Rifai-Yevri Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada BS, Hasil Hitung Cepat

BACA JUGA:Wabup: Inventarisir Seluruh Aset OPD

Ditambahkan Monginsidi, adanya kenaikan untuk pajak daerah setelah adanya perubahan regulasi yaitu pada Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera (HKPD) nomor 01 tahun 2022.

“Didalamnya menyebutkan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya.

Masih kata Monginsidi, ditahun 2025 ini untuk PKB dan BBNKB tidak masuk kedalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan demikian nantinya pajak tersebut masuk kedalam kas daerah Kabupaten Lebong secara langsung.

“Jadi berpengaruh pendapatan pajak di daerah termasuk di Kabupaten Lebong,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan