Pembahasan Raperda Masih Dalam Penjadwalan Banmus

Ilustrasi Raperda--
BACAKORANCURUP.COM - Kendati Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, saat ini pihak DPRD baru akan menjadwalkan pembahasan pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
“Yang jelas saat ini kita penjadwalan terlebih dahulu di Banmus, kapan tepatnya akan kita bahas raperda yang masuk tersebut,” sampai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ari Wibowo, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika pembahasan yang jelas akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini, seusai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Pemdes Pal VIII Sambut Baik Jadi Tuan Rumah Kegiatan Tabligh Akbar NU
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dukung Alih Status Kampus AKREL Jadi Politeknik
Misalnya salah satunya yakni paripurna nota pengantar atas raperda tersebut. Yang menjadi salah satu penentu Raperda tersebut diproses lebih lanjutan atau tidak.
“Semua kita proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk nantinya, mekanisme pembahasan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) atau Kelompok Kerja (Pokja),” terangnya.
Adapun menurut pihaknya sejumlah reparda memang cukup diperlukan, yang salah satunya yakni CSR bagi perusahaan yang ada di Rejang lebong, dalam berkontribusi pada masyarakat sekitar mereka.
“Ini salah satu Raperda yang masuk dan akan segera kita bahas, ditambah dengan 4 lainnya,” pungkasnya.