Ini Total Mobil Dinas di Rejang Lebong yang Berhasil Dikumpulkan, Masih Tersisa 18 Lagi

Deretan mobil dinas Pemkab Rejang Lebong yang terparkir di Lapangan Dwi Tunggal Curup.-ARI/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Terhitung mulai 14 April hingga saat ini untuk pengumpulan kendaraan dinas (randis) roda empat dan roda enam di lingkup Pemkab Rejang Lebong tercatat sudah 319 mobil terparkir di Lapangan Dwi Tunggal.
Demikian disampaikan Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian SE melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto yang diwawancara wartawan, Senin 21 April 2025.
"Sampai dengan pagi ini sekitar jam 10.00 WIB, jumlah total randis yang sudah terkumpul dan parkir di Lapangan Dwi Tunggal ada 319 mobil," ucapnya.
Sedangkan randis yang belum diserahkan/dikumpulkan, sambung dia, masih ada sebanyak 18 mobil lagi. Yang mana rata-rata randis yang belum tersebut berada di instansi vertikal.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Lengkapi Izin Lingkungan
BACA JUGA:Srikandi Dewan Ajak Perempuan Lebih Berani dan Mandiri
"Untuk yang belum ini ada kurang lebih sekitar 18 mobil lagi dan itu di instansi vertikal. Kalau di OPD lingkup Pemkab sudah semua," ungkapnya.
Lebih lanjut Dodi menuturkan, pengandangan kendaraan itu di perpanjangan masa pengumpulan dan pemeriksaannya. Bahkan termasuk juga mobil dinas Bupati dan Wabup juga ikut diperpanjang masa parkirnya di Lapangan Dwi Tunggal.
"Rencana Pak Bupati dan Wabup akan melihat langsung kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong. Seluruh kendaraan tanpa terkecuali, Bupati perintah untuk dikumpulkan," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Fikri telah meminta data seluruh kendaraan kepada BPKD Rejang Lebong. Bahkan juga daftar para pemegangnya. Termasuk juga meminta data randis yang belum dikumpulkan oleh pemegang kendaraan di Lapangan Dwi Tunggal.
"Bupati sudah menginstruksikan kami pihak BPKD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Bahkan mobil dinas beliau dan pak wabup juga dikumpulkan," jelas Dodi.
Ditambahkannya, sesuai instruksi dari Bupati Rejang Lebong, pengumpulan dan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dibagi dua tahap. Tahap pertama untuk kendaraan roda 4 dan 6. Kemudian tahap kedua untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
"Karena saat ini Pak Bupati juga masih dinas luar, jadinya masa pengumpulan randis di perpanjang. Untuk sepeda motor pelaksanaannya setelah mobil keluar atau selesai pemeriksaan dan pengecekan," pungkasnya