Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Tanpa Perlu SIM Internasional !

IST SIM Indonesia--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kerap bepergian atau bekerja di luar negeri dan membutuhkan kendaraan pribadi untuk mobilitas.
Per 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia akan resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN.
Artinya, warga negara Indonesia tidak lagi diwajibkan mengurus SIM Internasional untuk bisa mengemudi di negara-negara tersebut.
Adapun delapan negara ASEAN yang menerima penggunaan SIM Indonesia antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam.
BACA JUGA:12 Negara Bagian Gugat Kebijakan Tarif Impor Trump
BACA JUGA:Dampak Kebijakan QRIS dan GPN! Sorotan Pemerintah AS Terhadap Indonesia
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama multilateral antarnegara ASEAN dalam rangka meningkatkan integrasi kawasan, khususnya di sektor transportasi dan mobilitas penduduk.
“Dengan adanya kesepakatan ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudi bisa menggunakan SIM nasional mereka tanpa perlu membuat SIM Internasional,” demikian kutipan dari pernyataan resmi Korlantas Polri, sebagaimana dilansir dari detikSumbagsel.
Seiring dengan itu, Kepolisian juga tengah meluncurkan langkah modernisasi sistem administrasi SIM dengan mengintegrasikannya ke dalam basis data kependudukan nasional.
Dalam waktu dekat, SIM akan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bersamaan dengan data KTP, NPWP, dan kepesertaan BPJS. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan akses lintas instansi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien dan akurat.
“Seluruh data, mulai dari NIK, KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS, akan kami satukan dalam satu sistem terintegrasi. Dengan begitu, validasi identitas oleh berbagai lembaga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, saat konferensi pers pada Jumat, 31 Mei 2024.
Selain pembaruan sistem, tampilan fisik SIM juga akan mengalami penyesuaian agar lebih mudah dikenali, terutama oleh otoritas di luar negeri.
Setiap jenis SIM akan memiliki simbol khusus, misalnya, ikon sepeda motor untuk SIM C dan ikon mobil untuk SIM A.
Desain baru ini bertujuan untuk memperkuat kejelasan fungsi masing-masing SIM di kancah internasional.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam proses digitalisasi dan modernisasi layanan publik di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi SIM Indonesia sebagai dokumen resmi yang diakui di level regional.