12 Negara Bagian Gugat Kebijakan Tarif Impor Trump

ist Donald Trump.--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 12 negara bagian di Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump
Dilansir oleh The New York Times, Gugatan dilayangkan oleh Arizona, Minnesota, New York, Oregon, Illinois, Colorado, Connecticut, Delaware, Maine, Nevada, New Mexico, dan Vermont pada Rabu, 23 April 2025.
Langkah hukum ini diambil karena mereka menilai tarif yang diterapkan secara sepihak oleh Presiden melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi.
Negara-negara bagian tersebut menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan tarif.
Dalam gugatannya, mereka meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menghentikan penetapan tarif oleh pemerintah Trump. Mereka menyebut kebijakan tersebut tidak sah secara hukum.
Dalam dokumen gugatan, mereka juga menyatakan bahwa kebijakan tarif Presiden mencerminkan perdagangan nasional yang sepenuhnya bergantung pada kehendak pribadi presiden, bukan pada penggunaan kewenangan hukum yang sah.
“Dengan mengklaim wewenang untuk menetapkan tarif semaunya atas dasar keadaan darurat, Presiden telah melampaui batas konstitusi dan menciptakan kekacauan ekonomi,” isi gugatan tersebut sebagaimana ditulis oleh AFP (Agence France-Presse).
Gugatan ini bukan yang pertama kali dilayangkan terhadap kebijakan tarif Trump. Pekan sebelumnya, California lebih dulu menggugat kebijakan serupa.
Gubernur California bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai kesalahan “gol bunuh diri terburuk” dalam sejarah ekonomi Amerika Serikat.
Kebijakan tarif ini pertama kali diumumkan oleh Trump dalam pidato yang ia sebut sebagai Hari Pembebasan. Ia menetapkan tarif impor sebesar 145 persen untuk barang dari Tiongkok.
Sebagai balasan, pemerintah Tiongkok menerapkan tarif sebesar 125 persen terhadap produk impor asal AS.
Trump membela kebijakannya dengan alasan bahwa langkah proteksionis ini akan menghidupkan kembali sektor manufaktur dan membuka lapangan kerja dalam negeri.
Namun banyak pihak menilai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakpastian dan berdampak buruk terhadap konsumen.
Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, menyatakan bahwa tarif tambahan tersebut bukan hanya sembrono secara ekonomi, tetapi juga ilegal. Ia menegaskan bahwa beban tarif pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat.