PENDAFTARAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi momen yang dinanti oleh banyak pencari kerja di Ind

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - PENDAFTARAN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi momen yang dinanti oleh banyak pencari kerja di Indonesia.

Meski belum ada tanggal resmi, pemerintah memperkirakan pendaftaran akan dimulai pada Juli atau Agustus 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses seleksi CPNS 2024 yang masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada Juni 2025.

Namun, tanggal pasti akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekrutmen CPNS 2024 selesai.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu mengenai jadwal pembukaan CPNS.

Agar lolos tahap administrasi CPNS 2025, pelamar wajib memahami semua syarat umum yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. Ini daftar lengkapnya:

BACA JUGA:Kepengurusan TP PKK Rejang Lebong 2025–2030 Siap Dikukuhkan

BACA JUGA:Kisah Menarik Perjalanan Awal Warren Buffett, Dari Anak Muda Pencinta Angka hingga Miliarder Dunia

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan memenuhi semua ketentuan sesuai instansi yang dilamar.

2. Usia Minimal dan Maksimal: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk jabatan tertentu seperti Dosen, Dokter, Dokter Gigi, Peneliti, dan Perekayasa.

3. Sehat Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penting karena beberapa posisi membutuhkan ketahanan fisik dan mental tertentu.

4. Bersih dari Riwayat Pidana Berat: Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai dengan Persyaratan Jabatan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan