Puluhan Guru Ajukan Kenaikan Pangkat

Kasi pendidikan Disdikbud RL saat menunjukkan data guru yang mengajukan kenaikan pangkat.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sejak bulan Januari hingga Mei 2025 ini, puluhan guru di Kabupaten Rejang Lebong tengah berproses mengajukan kenaikan pangkat dan golongan.

Para guru yang mengajukan kenaikan pangkat itu didominasi merupakan ahli muda III/D yang akan naik ke ahli madya IV/A.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Zakaria Effendi melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd didampingi Kasi Pendidikan Al Fajar SIP menyampaikan, proses kenaikan pangkat guru ini dilakukan langsung melalui SIMPKB masing-masing guru yang bersangkutan. Karena itu bidang PTK Disdikbud Rejang Lebong, sifatnya hanya mengetahui dan sebagai pengantar saja.

"Tahun ini sudah ada puluhan guru atau 70 orang guru lebih yang mengajukan kenaikan pangkat maupun golongan. Namun untuk pemberkasan dan administrasi itu langsung dilaksanakan di SIMPKB masing-masing guru,"ujar Fajar.

Dia menjelaskan, sesuai dengan linimasa dan jadwal yang ditetapkan. Tahap pendaftaran sudah dimulai pada bulan Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Direktur AKREL Diperpanjang Hingga 16 Mei

BACA JUGA:SMPQ Darul Ma'arif, Targetkan 60 Siswa Baru di Tahun 2025

Dimana bagi para guru yang lolos pemberkasan maupun administrasi, para guru yang bersangkutan akan mengikuti uji kom untuk proses kenaikan pangkat tersebut.

"Setelah pemberkasan, nanti ada pelaksanaan uji kom yang wajib diikuti. Jadi kita harap mereka bisa mempersiapkan semuanya dengan baik," singkatnya.

Sekedar informasi, persyaratan untuk naik pangkat guru PNS, antara lain berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki angka kredit yang cukup, memiliki lamanya pengabdian yang cukup, memiliki penilaian kinerja yang baik, memiliki sertifikasi profesi, memenuhi kegiatan penunjang.

Sementara beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan kenaikan pangkat diantaranya, SK Pengangkatan CPNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK Jabatan Fungsional terakhir, SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dan baru, SK Konversi NIP, SK mutasi dan SK peninjauan masa kerja, Surat Tugas Belajar/Surat Ijin, Belajar/Surat Keterangan Pendidikan, Fotocopy ijazah dan transkrip nilai, Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir, Surat Pengantar Persetujuan Kenaikan Pangkat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan