MUI Klarifikasi Soal Fatwa Haram dan Boikot Produk Israel
DOK/DISWAY Kantor Majelis Ulama Indonesia.--
DOK/DISWAY Kantor Majelis Ulama Indonesia.--
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Hal ini diklarifikasi usai ramainya produk Israel yang beredar di internet.
Selain itu, MUI juga menegaskan tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya.
Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya," ujarnya.
"Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu."
Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu benar produk Israel dan afiliasinya.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.
Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI," ucapnya lagi. (Disway)