Soal Bantuan Pengamanan dari TNI, Kejagung Bantah Sebagai Bentuk Intervensi Penanganan Kasus

ist Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membantah jika pengamanan dari prajurit TNI untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sebagai bentuk intervensi atas penanganan kasus.--
BACAKORANCURUP.COM - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membantah jika pengamanan dari prajurit TNI untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia sebagai bentuk intervensi atas penanganan kasus.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," tegas Harli kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025.
Ia mengatakan bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan sejak lama.
Harli membantah ada intervensi luar atas penanganan perkara itu. Kerja sama pengamanan ini diurus oleh bidang Pidana Militer Kejagung.
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI memerintahkan prajuritnya untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pengumuman terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Menurutnya, hal ini sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Senin 12 Mei 2025