Disperkan Cek 8.710 Ekor Hewan Ternak

IST Pengecekan hewan ternak.--
Sedangkan post-mortem, atau pemeriksaan setelah hewan disembelih adalah pemeriksaan bagian dalam hewan kurban, seperti hati, usus dan organ dalam lainnya.
Tujuannya, untuk memastikan hewan kurban tidak memiliki penyakit dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
“Karena kesehatan hewan yang akan di kurban sangat penting,” ucapnya.
Untuk hewan yang sudah dinyatakan layak dijadikan hewan kurban, akan menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Disperkan Lebong.
Untuk itu, Ayu mengingatkan kepada masyarakat Lebong agar membeli hewan kurban yang sudah memiliki esensi yang kelas seperti SKKH.
Karena, hewan yang sudah ada SKKH, bisa dipastikan hewan tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Kalau hewan yang sudah ada SKKH itu, bisa dipastikan dalam keadaan sehat dan layak dijadikan hewan kurban,” tutupnya.