Kapolres Kembali Tegaskan Larangan Pesta Malam di Rejang Lebong

AKBP Florentus Situngkir SIK--
BACAKORANCURUP.COM - Kapolres Rejang Lebong yang baru, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K, kembali menegaskan larangan menggelar pesta malam di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Penegasan ini disampaikan saat dirinya memimpin kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, baru-baru ini.
Menurut Kapolres, hingga kini masih ditemukan warga yang nekat mengadakan pesta malam, meskipun pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
“Perlu ditegaskan, yang kami keluarkan adalah izin keramaian, bukan izin pesta malam. Tapi dari laporan yang kami terima, masih ada warga yang bersikeras menggelar pesta malam. Padahal, kegiatan ini lebih banyak mudarat daripada manfaat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dinilai Mudah Perawatannya, Petani Ramai Tanam Cabai Setan
BACA JUGA:Dewan Ajak Lulusan SLTA Manfaatkan Kampus Lokal di Rejang Lebong
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mengadakan pesta malam dalam bentuk apa pun. Jika masih ada yang melanggar, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan imbauan dan teguran. Kalau tetap dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum. Saya kira ini sudah sangat jelas,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengakui bahwa upaya mencegah pesta malam tidak bisa dilakukan oleh polisi semata. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen pemerintah, mulai dari desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pesta malam di masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong. Kami berharap masyarakat juga bisa memahami bahwa larangan ini untuk kebaikan bersama, terutama dalam rangka mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Rejang Lebong juga telah menerbitkan surat edaran yang secara resmi melarang pelaksanaan pesta malam di seluruh 15 kecamatan.
Edaran tersebut dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menertibkan kegiatan malam hari, baik hajatan maupun pesta pernikahan.