Penyelidik KPK Bantah Bocorkan SprinLid Kasus Hasto

IST Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Raharjo tegaskan bahwa dirinya tidak pernah membocorkan SprinLid pada kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kepada publik.--

BACAKORANCURUP.COM - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Raharjo tegaskan bahwa dirinya tidak pernah  membocorkan Surat Perintah Penyelidikan (SprinLid) pada kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kepada publik.

Hal tersebut disampaikan Arif ketika menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan anggota DPR RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Kami flashback ke belakang, ini masalah SprinLid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja," tanya Jaksa KPK Takdir Suhan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Takdir Suhan menambahkan, ini sempat muncul di media.

"Dibawa salah satu politisi masuk di suatu talk show tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi?" tanya Takdir Suhan

"Karena bisa diceklah di media, di Google, ini ada salah satu politisi heboh memperlihatkan kepada publik bahwa SprinLid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini kok bisa ke mana-mana? Bisa saksi tegaskan bahwa SprinLid yang saksi pengang itu memang hanya untuk kevutuhan tugas dan tidak disebarluaskan untuk khalayak umum? lanjut tanya Jaksa.

Arif kemudian menjawab bahwa Sprinlidik tersebut bisa muncul di media ketika ia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK.

"Disitu saya sampaikan bahwa yang menyiapkan dari awal untuk SprinLid, Springas (Surat Peruntah Tugas), semua dokumen-dokumen itu saya sendiri. Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga, dan itu saya bawa ke mobil itu saya tempatkan di, saya selalu duduk belakang sopir itu saya tempatkan di depan. Jadi, kalau misalkan nanti terjadi OTT Itu bisa langsung saya bawa," jawab Arif.

Lebih lanjut, Arif mengklaim bahwa dirinya tidak tahu mengapa Sprindik itu pada akhirnya ada di tangan plitikus PDIP.

Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari sebagai saksi.

Sebelumnya, Jaksa juga menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam persidangan.

Rossa yakin bahwa Hasto terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan