Sempat Buron, Begal Sadis Diringkus Polisi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Curas saat digiring pihak kepolisian.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Aksi nekat kawanan begal bersaudara yang merampas motor milik pengendara di wilayah Kabupaten Rejang Lebong akhirnya berhasil dihentikan polisi.
Pelaku utama berinisial DK (28), warga Desa Taktoi, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa waktu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, SIK, melalui Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resintel dan Opsnal Polsek PUT pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. DK diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun di wilayah Tebat Abang, Desa Ujan Panas, Kecamatan PUT.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sepeda motor Honda Scoopy putih-hitam mencurigakan di pondok kebun milik warga. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan motor korban di sana," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Polres Pantau Penjualan BBM di 6 SPBU
BACA JUGA:PKM Kampung Delima Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman, Mutu dan Layanan Terus Dimaksimalkan
Sementara itu, adik DK yang juga terlibat dalam aksi begal, berhasil lebih dulu diamankan oleh aparat di wilayah Kota Lubuklinggau. Keduanya diketahui beraksi bersama menggunakan motor Honda Beat warna pink-hitam.
Kapolsek menjelaskan bahwa aksi perampasan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban yang berasal dari Curup hendak pulang ke rumahnya di Kota Lubuk Linggau. Namun ketika melintas di jalan umum Desa Taba Padang, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan.
Setelah memepet korban, pelaku sempat berusaha mencabut kunci motor korban namun gagal. Korban mencoba melarikan diri dan sempat meminta pertolongan kepada seseorang di jalan, namun tidak digubris.
Kedua pelaku kemudian menghadang dari depan. Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku mengancam dengan berkata, “Mati kau!”, sehingga korban melepaskan motornya. Kedua pelaku pun kabur membawa motor ke arah Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani Polsek PUT untuk proses hukum lebih lanjut.