Kejari Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara

Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 21 Mei 2025 memusnahkan barang bukti 88 perkara yang telah memiliki hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Data diperoleh CE, BB 88 perkara terdiri dari 31 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 549,12 gram. Kemudian 7 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.978,13 gram.

Selanjutnya 1 perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan, 16 perkara pencurian, 10 perkara perlindungan anak, 5 perkara penganiayaan, dan 3 perkara pengeroyokan.

BACA JUGA:Gudang Dibobol Maling, Tauke Kopi di Rejang Lebong Rugi Rp 21 Juta

BACA JUGA:Polsek Ujan Mas Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Tidak hanya itu, terdapat pula 8 perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat yang berkaitan dengan senjata api dan senjata tajam, serta 3 perkara pembunuhan. 1 perkara pelanggaran Undang-Undang ITE, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara terkait pelanggaran sektor pertambangan dan mineral (Minerba), serta 1 perkara pemerasan.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih sangat tinggi. Ini berdasarkan dari jumlah BB yang baru saja dimusnahkan di Kejari Rejang Lebong.

"Dengan demikian, maka ini tentu menjadi PR kita bersama bagaimana mengurangi tindak pidana," sampai Kajari.

Menurut Kajari, pada hakikatnya penegakan  hukum yang dilakukan adalah upaya hukum terakhir. Artinya upaya lain sudah dilakukan, namun hasil akhirnya pun tindak pidana di Kabupaten Rejang Lebong masih tinggi.

"Maka dari itu, sinergi antar segala pihak harus dilakukan untuk sama-sama membina daerah guna mengurangi tindak pidana yang tinggi," kata Kajari.

Senada yang disampaikan Kajari, Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir SIK bahwa narkotika dan kekerasan mendominasi kasus tindak pidana di Rejang Lebong. Maka sinergitas, mau tidak mau harus dilakukan secara maksimal guna menguranginya.

"Sinergitas ini perlu dilakukan, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat terbawah. Kita tekan semaksimal mungkin," ujar Kapolres.

Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mendukung penuh serta mendorong agar tindak pidana di Kabupaten Rejang Lebong bisa ditekan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan