Kunjungi BPSKL Wilayah Sumatera, Komisi III DPRD Bahas Pemanfaatan Hutan Lindung

Saat Ketua Komisi III Menerima Pelakat dari BPSKL-DOK/Humas DPRD RL -
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Rizal Tahsin, menyampaikan jika jajaran komisi III dan Komisi II DPRD Rejang Lebong kemarin telah mendatangi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera.
Di mana pihaknya dalam hal ini melainkan koordinasi dan konsolidasi terkait dengan hutan lindung yang ada di Rejang Lebong.
“Kita bergabung untuk melakukan koordinasi terkait dengan hutan lindung yang ada di Rejang Lebong,” sampainya.
Dikatakannya, jika kunjungan pihaknya tersebut adalah terkait dengan izin pemanfaatan hutan lindung yang ada di Rejang Lebong.
Pasalnya saat ini cukup banyak hutan lindung yang dimanfaatkan oleh masyarakat, namun terkendala dengan izin atau regulasi pemanfaatan hutan lindung tersebut.
BACA JUGA:Pimpinan Dewan Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK RI
Sehingga pihaknya datang untuk berkoordinasi, agar hutan dapat dimanfaatkan dengan legal dan nyaman oleh masyarakat Rejang Lebong.
“Kita kunjungan bersama komisi II, karena ini juga berkaitan dengan pemanfaatan hutan lindung, oleh masyarakat Rejang Lebong yang menanam kopi, dan saat ini kopi, menjadi hal yang strategis untuk dikembangkan,” terangnya.
Sehingga dalam hal ini pihaknya berkenaan dengan regulasi dengan pemanfaatan hutan lindung untuk dimanfaatkan pengembangan kopi, sehingga masyarkat juga yang saat ini memanfaatkan tidak was - was dalam memanfaatkan lahan hutan lindung.
“Dan dalam hal ini kita telah mendapati regulasi dalam pemanfaatannya, dan akan segera kita sampaikan,” pungkasnya.