Pemdes Wajib Tahu, Ini Peruntukkan dan Persentase DD

Nina Sari Sakti--
BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah telah menetapkan delapan prioritas utama dalam pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2025 guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tiga di antaranya telah ditentukan persentasenya secara jelas, yakni BLT desa maksimal 15 persen, program ketahanan pangan minimal 20 persen, serta operasional pemerintah desa sebesar 3 persen.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Nina Sari Sakti.
"Merujuk pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan DD 2025, ketiga poin tersebut menjadi prioritas yang telah memiliki alokasi persentase secara spesifik," terangnya.
BACA JUGA:Dishub Rejang Lebong Kurangi Jumlah Koordinator Jukir Demi Genjot PAD 2025 ?
BACA JUGA:Masjid Agung Baitul Makmur Curup Siapkan 9 Ekor Sapi Kurban untuk Idul Adha 2025
Ia menjelaskan, delapan fokus utama itu mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT maksimal 15 persen, penguatan desa yang tangguh terhadap perubahan iklim, peningkatan pelayanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting, serta program ketahanan pangan minimal 20 persen.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan DD juga diarahkan untuk pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk pembangunan dan layanan publik, pelaksanaan program padat karya dengan memberdayakan tenaga kerja lokal, serta pembiayaan program prioritas lainnya yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
"Dengan arah kebijakan ini, diharapkan desa-desa di Rejang Lebong bisa lebih maju, mandiri, dan membawa manfaat langsung bagi warganya," pungkasnya.