BOS Madrasah Tunggu Juknis

Net--

CURUP, CE - Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2024 masih menunggu petunjuk dan teknis (juknis) pelaksanaannya, yang mana anggaran tersebut akan diberikan kepada masing - masing madrasah sesuai tingkatannya.

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, H Lukman SAg MH melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Adrihadi SAg MH menjelaskan rincian bahwa untuk pendidikan pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) masing - masing siswanya akan mendapatkan BOS sebesar Rp 800.000 setiap bulannya, sedangkan untuk siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan mendapatkan anggaran sebesar satu juta rupiah, dan juga untuk siswa Madrasah Aliyah (MA) akan mendapatkan dana sebesar Satu juta lima ratus setiap bulannya.

"Untuk saat ini anggaran BOS masih menunggu juknis pelaksanaannya, jika sudah ada maka akan disalurkan kepada masing - masing madrasah," ujar Adri.

BACA JUGA:DAK 2024 Mulai Dikerjakan 21 Juni

Dijelaskan Adri adapun pencairan BOS tersebut akan dilaksanakan satu kali pencairan dalam setiap tahunnya bagi Madrasah Negeri, sedangkan untuk Madrasah Swasta akan dilaksanakan dengan dua tahapan.

"Untuk anggaran BOS MIN menggunakan Dipa Kabupaten, sedangkan untuk MTs dan MA menggunakan Dipa Kanwil Bengkulu," terangnya.

Dikatakan Adri bahwasanya sebanyak 50 persen anggaran BOS tersebut dianggarkan untuk pembayaran sejumlah gaji guru honorer di masing - masing

madrasah, jadi pihaknya mengharapkan penggunaan anggaran BOS tersebut nantinya bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.

"Hampir 50 persen BOS tersebut kegunaan untuk membayar gaji guru honorer, karana peran mereka sangatlah besar untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah,"jelasnya.

Adri mengatakan bahwa selain untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tersebut juga digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui

pelaksanaan program kesiswaan yang di juga dianggarkan melalui BOS tersebut.

Tag
Share