Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Visi, Misi, dan Manfaatnya Bagi Warga Desa !

IST Pertanian di Indonesia yang akan menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih--

BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya membangun fondasi ekonomi nasional dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencanangkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Peluncuran resmi program ini direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025, sebagai tonggak penting menuju pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diatur secara resmi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang juga membentuk Satuan Tugas khusus untuk mempercepat realisasi program ini.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa koperasi ini merupakan bagian integral dari Asta Cita, yaitu delapan cita-cita strategis pembangunan nasional.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan ! Ini Peluang dan Tantangannya bagi Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Bisa Pakai Dana Desa, Biaya Legalisasi Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta

Dua poin Asta Cita yang paling relevan adalah upaya mendorong kemandirian ekonomi berkelanjutan dan pembangunan berbasis desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi.

Langkah konkret yang diambil dalam mewujudkan koperasi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pendirian Koperasi Merah Putih.

Dalam pelaksanaannya, koperasi ini bisa dibentuk melalui tiga model yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah eksis, atau revitalisasi koperasi yang sempat tidak aktif. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa program dirancang adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi masing-masing wilayah.

Fungsi utama Koperasi Merah Putih adalah sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berbasis desa dan kelurahan.

Tujuannya tidak hanya untuk menyediakan layanan ekonomi seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, dan jasa lainnya, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kolektif seperti kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Koperasi ini bukan sekadar entitas bisnis, melainkan sarana pemberdayaan ekonomi rakyat.

Melalui pendekatan yang transparan dan partisipatif, koperasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa dan menjadi penggerak utama dalam memperpendek rantai distribusi, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta meningkatkan daya tawar petani dan pelaku UMKM.

Dengan demikian, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, merata, dan inklusif.

Dari sisi struktur, koperasi ini akan dikelola oleh warga desa itu sendiri melalui musyawarah. Pengurus, pengawas, dan pengelola akan dipilih secara demokratis, sementara keanggotaan terbuka bagi seluruh warga desa atau kelurahan dengan bukti kepemilikan KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan