Ingin Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih ? Siapkan Diri Lewat 5 Tahapan Ini

IST Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie saat hadiri acara percepatan Musdessus Kopdes Merah Putih Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (06/5), sumber foto @kopdesmerahputih--
BACAKORANCURUP.COM - Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu bentuk penguatan ekonomi berbasis komunitas tidak hanya memerlukan struktur kelembagaan yang solid, tetapi juga sistem pengawasan yang efektif dan kredibel.
Dalam konteks ini, keberadaan pengawas bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi salah satu elemen vital dalam menjamin koperasi berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Para pengawas memiliki tugas penting untuk mengawal jalannya operasional koperasi agar tetap berada dalam koridor hukum, menjaga integritas organisasi, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi di semua lini kegiatan.
Untuk itu, pemerintah melalui kebijakan yang disusun secara komprehensif telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pengawas Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Wamenkop Yakini Koperasi Merah Putih Mampu Tekan Kemiskinan Ekstrim di Desa/Kelurahan
Kualifikasi calon pengawas yang jadi pilar penjamin kepercayaan anggota :
1. Penduduk lokal yang paham kondisi sosial setempat
Salah satu persyaratan utama adalah bahwa calon pengawas harus merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi didirikan.
Hal ini tidak hanya untuk memastikan keterikatan emosional dan sosial, tetapi juga agar pengawas memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan dan tantangan lokal. Pemahaman atas konteks sosial, ekonomi, dan budaya di lingkungan sekitar menjadi modal penting dalam melakukan pengawasan yang adaptif dan responsif.
2. Berintegritas dan berkapasitas profesional
Keberhasilan pengawasan koperasi sangat bergantung pada integritas moral dan kapabilitas individu yang menjalankan fungsi tersebut.
Oleh karena itu, pengawas harus memiliki rekam jejak yang bersih, bebas dari keterlibatan dalam kasus pelanggaran hukum, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan dunia perkoperasian.