34 Desa Belum Sampaikan LRA TA 2023

Dok Suasana PMD Kepahiang.--

KEPAHIANG - Dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, hingga Senin 15 Januari 2024 baru 71 desa yang sudah menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu. Sementara 34 desa lagi, belum sama sekali menyampaikan. 

"Sebagai percepatan realisasi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) TA 2024, ke 34 desa bersangkutan diminta secepatnya menyenyelesaikan serta menyampaikan LRA. Lantaran, LRA atau yang disebut dengan laporan realisasi pertanggungjawaban keuangan desa TA 2023 menjadi salah satu syarat wajib pengajuan pencairan ADD/DD TA 2024 ini," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH.   

BACA JUGA:Pembangunan Gedung PGRI Secara Swadaya 

Adapun pihaknya tetap menunggu 34 desa yang belum menyampaikan LRA. Karena, LRA salah satu dari syarat wajib dalam mengajukan usulan pencairan ADD/DD TA 2024. 

"Kita berharap di akhir Januari ini, LRA seluruh desa di daerah kita ini sudah dilakukan verifikasi, sehingga tidak ada halangan lagi dalam merealisasikan ADD/DD tahun 2024 ini," kata Iwan. 

Selain menyampaikan LRA yang ditunggu, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang juga menyarankan seluruh desa untuk menuntaskan penyusunan APBDes 2024. Karena semakin cepat APBDes disusun, semakin cepat ADD/DD TA 2024 bisa direalisasikan. 

"Mengapa kami minta APBDes segera diselesaikan penyusunannya, ya karena kami mewacanakan gaji Kades dan perangkat desa bisa dibayar setiap bulan. Selain itu, menyangkut dengan percepatan realisasi ADD/DD juga," demikian Iwan. 

Sekadar mengulas, TA 2024 ini jumlah pagu ADD di Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD mencapai Rp 82.573.778.000. Pagu ADD dan DD tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 lalu. ADD naik hingga Rp 5 miliar lebih, sementara DD hanya naik Rp 561 juta. 

Penggunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen, serta untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Khusus untuk ketahanan pangan, masing-masing pemerintah desa diwajibkan sudah menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan